Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 31 Juli 2022 | 17:21 WIB
Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak
Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah tidak akan kembali mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” katanya dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (31/7/2022).

Ia menjelaskan, permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.

“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” kata dia, kepada Antara.

Baca Juga: Belanja Pegawai APBN 2023 Naik, Tanda Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Usai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.

“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

Baca Juga: NPWP Format Lama Masih Berlaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI