Contohnya, phising dengan pemberian data/informasi pribadi yang lengkap yang berpotensi merugikan finansial pengguna, pelanggaran hak kekayaan intelektual lantaran kurangnya pengetahuan mengenai hak cipta, atau pencurian data pribadi yang sangat rawan digunakan sebagai tindak kejahatan.
“Oleh karena itu, jangan mudah memberikan informasi pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, atau bahkan password kepada siapapun selama berinteraksi di internet. Itu bisa menjadi celah kejahatan yang dapat merugikan kita,” kata Aswad.