Suara.com - Internet telah menjadi medium efektif untuk bertransaksi dagang secara elektronik. Namun, dibutuhkan standar etika antara penjual dan pembeli agar sama-sama tidak dirugikan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM Relawan TIK Provinsi Bali Ni Kadek Dwi Febriani mengatakan saat ini tren pemanfaatan lokapasar (marketplace) sebagai sarana transaksi jual beli kian masif dibandingkan transaksi konvensional.
"Jenis transaksi secara digital ini memiliki keunggulan, seperti biaya operasional yang efisien, toko beroperasi 24 jam, akses pasar yang lebih luas hingga kancah global, serta tidak butuh modal besar untuk memulai usaha," kata Ni Kadek dalam webinar bertajuk Hati-hati, Pahami Etika dalam Jual Beli Online, Minggu (31/7/2022).
Namun, kata dia, transaksi secara daring tidak lantas bebas masalah, menurutnya ada beberapa kasus yang merugikan penjual maupun pembeli.
Baca Juga: Pengguna Internet RI Tinggi, Hati-hati Pencurian Data
"Pada penjual, misalnya, mereka pernah dirugikan oleh transfer dana (pembelian) yang fiktif dari pembeli. Selain itu, pembeli kerap dirugikan oleh barang yang dibeli tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum di lapak penjual,” kata Ni Kadek.
Ni Kadek menyarankan baik penjual maupun pembeli harus mematuhi etika bertransaksi secara daring. Beberapa upaya tersebut adalah memastikan perangkat digital yang digunakan aman, patuhi segala ketentuan yang dicantumkan oleh penyelenggara platform lokapasar, jujur dalam menginformasikan jenis produk yang dijual serta merespons dengan cepat keluhan yang disampaikan pembeli.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang sekaligus Relawan Mafindo Wilayah Malang Raya Frida Kusumastuti memberikan sejumlah tips bagi pembeli agar aman bertransaksi secara daring.
Untuk mengenali produk yang akan dibeli adalah aman, ada beberapa cara, seperti harga barang yang masuk akal, foto produk bukan karya/milik pihak lain, kolom komentar diaktifkan, serta sistem pembayaran yang aman (tidak meminta uang muka atau memaksa segera mentransfer dana).
“Media digital memberi kesempatan untuk mendapatkan, memproduksi, dan mendistribusikan informasi di ruang digital. Namun, semua tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawah sesuai norma berlaku,” ujar Frida.
Baca Juga: Sulitnya Internet Hambat UMKM di Sulbar, Akmal Malik Berharap Ada BTS
Sedangkan relawan Mafindo Samarinda Muhammad Aswad memberikan sejumlah cara untuk berinternet dengan aman dan sehat. Menurut dia, ada sejumlah bahaya tersembunyi dari menggunakan atau mengakses internet.
Contohnya, phising dengan pemberian data/informasi pribadi yang lengkap yang berpotensi merugikan finansial pengguna, pelanggaran hak kekayaan intelektual lantaran kurangnya pengetahuan mengenai hak cipta, atau pencurian data pribadi yang sangat rawan digunakan sebagai tindak kejahatan.
“Oleh karena itu, jangan mudah memberikan informasi pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, atau bahkan password kepada siapapun selama berinteraksi di internet. Itu bisa menjadi celah kejahatan yang dapat merugikan kita,” kata Aswad.