Suara.com - Sejak 30 Juni kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia karena belum mendaftar.
Platform-platform tersebut turut diisi perusahaan besar seperti PayPal, Steam, Yahoo Search, Dota 2, Epic Games, GitHub.
Khusus untuk PayPal, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, platform itu terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan.
PayPal sendiri kerap digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka. Banyak kreator yang memprotes Kominfo karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.
Baca Juga: Kominfo Buka Blokiran PayPal, Tapi?
Menanggapi hal ini, Semuel menjelaskan, tiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel.
Sehingga, jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Semuel mengatakan, saat ini sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, namun, PayPal sejauh ini belum.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.
Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. "Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar," kata Semuel.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Pindahkan Dana, Kominfo Buka Sementara Layanan PayPal
"Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?" pungkas Semuel.
Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.