Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka sementara layanan pembayaran digital PayPal selam lima hari ke depan. Namun sejumlah pihak masih harap-harap cemas karena pemerintah akan tetap melakukan pemblokiran PayPal jika belum juga mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat di tanah air.
Salah satunya adalah profesi jurnalis lepas atau freelance yang bekerja sebagai koresponden media asing. Meski demikian pihak Kominfo memberikan sejumlah solusi jika PayPal terpaksa harus tetap diblokir nantinya.
"Banyak opsi lainnya yang bisa digunakan, dengan sistem pembayaran digital yang lain yang sudah terdaftar tentunya," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtualnya, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, banyak solusi yang bisa digunakan masyarakat untuk tetap bisa mengakses layanan digital keuangan, tanpa harus mengandalkan PayPal semata, termasuk kepada pekerja jurnalis lepas.
Baca Juga: Kominfo Tanggapi Protes Netizen Terkait Blokir Steam: Kami Dukung Game Lokal Berkembang
Makanya, kata Semmy, kesempatan pembukaan pemblokiran sementara yang dilakukan pemerintah ini digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melakukan migrasi atau pemindahan dana dan mengganti sistem pembayaran digital yang sudah dahulu secara resmi terdaftar.
"Manfaatkan itu untuk migrasi sudah banyak aplikasi yang digunakan. Kita sudah punya layanan layanan digital untuk pembayaran. Silahkan migrasi sistem pembayaran yang digunakan," ujarnya.
Kominfo sendiri menyebutkan ada empat tujuan yang ingin dicapai lewat aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, sebagai berikut:
- Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia
- Menjaga ruang digital Indonesia
- Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
- Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.
"Saya tegaskan ini semua demi keadilan dan semuanya pasti ada solusi, marilah kita bangun sistem digital kita dengan baik, aman dan nyaman," ucap Semmy.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka sementara layanan pembayaran digital PayPal yang sempat diblokir pemerintah karena belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
Baca Juga: Kominfo Buka Sementara Layanan Digital Pembayaran PayPal Untuk Lima Hari Ke Depan
Pembukaan blokir PayPal ini hanya dilakukan 5 hari kerja kedepan, tetapi pembukaannya akan dilakukan mulai hari ini Minggu (31/7/2022) Pukul 08:00 Wib dan bisa diakses masyarakat sekitar Pukul 10:00 Pagi.
Menurut Semmy pembukaan pemblokiran sementara ini demi memberikan fasilitas dan kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan dana-dana mereka yang ada di PayPal.
"Ini kami berikan sementara waktu pembukaan ini, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi (pemindahan dana) supaya uang-uang masyarakat itu tidak hilang," katanya.
Menurutnya masyarakat bisa memanfaatkan pembukaan pemblokiran sementara ini uang dilakukan Kominfo, menurut dia sudah banyak layanan pembayaran digital yang sudah terdaftar PSES, sehingga masyarakat bisa melakukan pemindahan dana mereka ke layanan yang sudah terdaftar.
"PayPal kita kasih kesempatan 5 hari kerja, untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi pemindahan dana. Indonesia sendiri punya banyak sistem pembayaran digital yang sudah terdaftar banyak yang lain juga, tolong silahkan 5 hari ini bisa dimanfaatkan," katanya.
Semmy menambahkan jika sampai 5 hari kedepan pihak PayPal tidak melakukan pendaftaran PSES maka dengan berat hati pemerintah kembali melakukan pemblokiran kepada PayPal.