Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik P(PSE) Lingkup Privat, Sabtu (30/7/2022). Salah satunya adalah platform pembayaran online, PayPal.
Kondisi ini pun disayangkan para sejumlah pihak yang menggantungkan nasibnya lewat pembayaran PayPal seperti para pekerja lepas waktu atau freelance.
"Enggak mikir orang kerja freelance bayarnya melalui apa, Jahat mutusin rejeki para pekerja di Indonesia. Gak takut dosa apa ya?," kata salah satu netizen di Twitter dikutip, Minggu (31/7/2022).
Bahkan ada sejumlah netizen yang mengungkapkan kekesalannya dengan nada satire.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kominfo Buka Sementara Layanan PayPal, Minta Masyarakat Pindahkan Dana
"Selamat @kemkominfo, Anda udah berhasil mematikan banyak mata pencaharian rakyatnya. Sekarang ayo dong Github sama npm diblok. #blokirkominfo," ucap netizen tersebut.
Sementara itu ada sejumlah netizen yang meminta agar masyarakat untuk terus menerus melakukan protes kepada website Kominfo.
"Saya kira saat ini cara terbaik untuk mendapatkan perhatian pemerintah untuk mencabut larangan adalah dengan banjir @kemkominfo dengan keluhan? adakah yang tahu cara produktif lain untuk membantu masalah ini? karena ini bisa sangat membahayakan mata pencaharian masyarakat," ujarnya netizen tersebut.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan usahanya, seperti Paypal, Yahoo, dan kawan-kawannya.
Kedelapan PSE itu belum juga mendaftarkan usaha mereka hingga waktu yang ditetapkan, yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Mengenal Paypal, Aplikasi Uang Digital yang Diblokir Kominfo
Alhasil, berdasarkan informasi dari Kominfo, ada delapan PSE Lingkup Privat yang resmi diblokir, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.