Mengingat Kembali Ucapan Presiden Jokowi Tak Akan Gunakan APBN untuk Proyek Kereta Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 17:30 WIB
Mengingat Kembali Ucapan Presiden Jokowi Tak Akan Gunakan APBN untuk Proyek Kereta Cepat
Foto udara Jembatan DK88 atau jembatan bentang panjang section Tunnel 6 Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang berada di perbatasan antara Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - China Development Bank (CDB) yang terlibat dalam pendanaan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung baru saja mewanti-wanti pemerintah Indonesia segera menutup pembengkakan biaya pembangunan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski hal ini mungkin dilakukan, ucapan Presiden Jokowi terkait tak gunakan APBN untuk proyek kereta cepat pernah dilontarkan pada 2015 lalu. 

Awalnya pada 15 September 2015 saat perencanaan awal pembangunan presiden beserta jajaran berjanji tidak akan menggunakan sepeser pun dana dari rakyat di APBN untuk membiayai proyek konsorsium Indonesia – China tersebut.

"Kereta cepat tidak gunakan APBN. Kita serahkan BUMN untuk Business to Business (B to B). Pesan yang saya sampaikan kereta itu dihitung lagi," ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada 15 September 2015. 

Baca Juga: 9 Potret Dita SECRET NUMBER Sambut Presiden Jokowi di Korea Selatan, Gunakan Kebaya dan Bahasa Jawa

Ucapan itu kemudian dilegalkan dalam Perperes Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Saat itu, pemerintah menghitung bahwa nilai proyek kereta cepat paling mentok adalah Rp80 triliun, atau tidak membengkak seperti yang terjadi hari ini. 

Namun, enam tahun kemudian Jokowi justru meneken peraturan baru yang memperbolehkan penggunaan APBN untuk mendanai kereta cepat.

Penandatanganan Perperes Nomor 93 Tahun 2021 resmi menggantikan peraturan sebelumnya. Peraturan baru ini merevisi pasal 4 yang sekarang berbunyi proyek kereta cepat Jakarta – Bandung kini diizinkan untuk didanai APBN. 

Catatan terbaru menunjukkan proyek kereta cepat diperkirakan bisa mengalami pembengkakan biaya USD 1,17 – USD 1,9 miliar jika pembangunannya selesai pada November 2022 mendatang.

Dengan pembengkakan biaya itu, total gelontoran dana yang semula hanya berada di kisaran USD 5,5 miliar bisa membengkak hingga USD 7,9 miliar. Padahal semula kereta cepat ditargetkan bisa selesai hanya dengan anggaran USD 5,5 miliar. 

Baca Juga: Deretan Fakta China Minta RI Tanggung Biaya Bengkak Proyek Kereta Cepat

Anggaran pertama ini adalah estimasi jika pembangunan kereta cepat rampung pada 2019. Sementara biaya terakhir adalah estimasi jika proyek tersebut selesai pada 2022.

Proyek yang tak kunjung selesai itu sebelumnya juga dua kali mengalami pembengkakan biaya sepanjang 2020 – 2021 yakni menjadi USD 5,8 miliar dan USD 6,07 miliar.

Pembengkakan yang terus terjadi ini membuat CBD memaksa pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan cost overrun atau pembiayaan yang jauh di atas perencanaan awal. 

Padahal jika sudah selesai kereta cepat bisa menempuh jarak Jakarta – Bandung hanya dalam waktu 36 menit dengan jarak sekitar 142 kilometer. Kereta cepat akan menghubungkan empat stasiun yakni Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, Karawang, Walini dan Tegalluar. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI