Suara.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Politikus PDIP, Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/7/2022) setelah beberapa hari buron. Kronologi penyerahan diri Mardani Maming ini diakuinya sebagai penepatan janji kepada KPK.
Maming pun bingung karena KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), padahal dia sudah berjanji akan menyerahkan diri ke KPK pada Kamis, tepat saat dirinya mendatangi gedung merah putih KPK ditemani kuasa hukumnya. Sebelumnya, Maming diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia menerima duit panas Rp104 miliar.
Izin IUP tersebut diteken Mardani Maming sejak 2014. Dia kemudian diduga menerima suap sejak 2014 – 2021. Mardani Maming memang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010 – 2018 atau tepat saat izin IUP tersebut dikeluarkan.
KPK sebelumnya telah melibatkan aparat penegak hukum lain dalam perburuan Mardani Maming. Pasalnya, sang politikus telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
KPK juga gagal menjemput paksa Maming dari apartemennya di Jakarta Pusat Senin (25/7/2022) lalu. Saat itu, Maming bahkan sempat melakukan upaya praperadilan.
Namun, empat hari kemudian, Mardani Maming diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK. Dia memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, Mardani Maming mengaku bahwa dirinya sudah menyurati KPK perihal keberadaannya. Sontak, ia heran mengapa KPK bisa menerbitkan DPO hingga menetapkan dirinya menjadi buronan.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ungkap Mardani.
Baca Juga: Pemberi Suap Meninggal Dunia, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal?
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Upaya Praperadilan kemudian dilakukan karena dirinya merasa dikriminalisasi oleh KPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni