Suara.com - BPJS Kesehatan berupaya untuk selalu memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengedepankan mutu layanan. Salah satunya dengan melakukan proses seleksi kerja sama dengan fasilitas kesehatan, yang di dalamnya terdapat proses credentialing.
Credentialing adalah salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk menjamin mutu layanan di fasilitas kesehatan mitranya. Hal ini disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dalam Pertemuan Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), yang mengusung tema Transformasi Kesehatan dari Konsep Menuju Realitas, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).
“Melalui proses credentialing, kami ingin memastikan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk di puskesmas, memiliki mutu yang baik. Ini wujud komitmen kami untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional dan komprehensif. Tentunya proses dan tahapan credentialing, kami selaraskan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lily.
Terdapat beberapa unsur kriteria teknis dalam proses credentialing yang harus dipenuhi. Kriteria tersebut antara lain, terpenuhinya sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai, sistem dan jaringan komunikasi, peralatan medis, obat-obatan, penanganan keluhan hingga komitmen layanan.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Masih Ada Tantangan dalam Pemanfaatan E-Health Pasca Pandemi
Credentialing dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
“Selain itu, ada pula persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh Puskesmas, antara lain Surat Izin Operasional yang masih berlaku, Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sertifikat akreditasi. Akreditasi atau komitmen mutu merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan sebelum dilakukan credentialing,” tegasnya.
Lily berharap, Adinkes memberikan dukungan kepada fasilitas kesehatan yang belum memiliki Surat Izin Operasional dan sertifikat akreditasi sebagai syarat wajib untuk bekerja sama dalam Program JKN.
Selain itu, ia mengajak Adinkes mendorong puskesmas untuk meningkatkan sarana dan prasarana guna mendukung pelayanan kesehatan yang makin bermutu bagi peserta JKN.
Ketua Adinkes Jawa Tengah, Siti Wahyuningsih menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan mutu layanan yang semakin baik. Ia menerangkan, Kementerian Kesehatan juga memiliki program yang ditujukan untuk peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Healthcare Ecosystem dari BRI Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Melalui Digitalisasi
Menurutnya, apabila program tersebut bisa dikolaborasikan dengan credentialing maka kualitas akan otomatis terdongkrak naik. Ia menegaskan, masyarakat berhak dan harus mendapatkan layanan yang semestinya.
“Kami mendukung berbagai upaya untuk peningkatan mutu layanan. Apabila berbagai program peningkatan mutu kita kolaborasikan maka akan menjadi hal yang sangat baik. Kami juga berharap, kerja sama dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Adinkes mampu membawa hal positif yang bermanfaat bagi peserta JKN,” ucapnya.