Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

KPK menduga korupsi renovasi Stadion Mandala Krida mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar
Suara.com - KPK kembali memanggil dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2016-2017 Pemprov DI yogyakarta.
"Atas nama HS (Heri Sukamto), Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara KSO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).
Tidak hanya HS, KPK saat ini sudah dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
Sementara, tersangka EW dan SGH sudah ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7/2022). Sedangkan tersangka HS saat itu belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Kronologi Perkara
Dalam kasus ini, KPK menjelaskan di 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan itu disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
EW lantas secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rumah Ridwan Kamil Digeruduk Warga Saat KPK Sita Barang
Dari hasil penyusunan anggaran di KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya di-"mark up" dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.