Pemerintah Sudah Kantongi Rp 48 Miliar dari Pajak Kripto

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:42 WIB
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 48 Miliar dari Pajak Kripto
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto telah mencapai Rp48,19 miliar per Juni 2022 sejak aturan ini mulai berlaku Mei 2022.

Pajak kripto ini terdiri dari Rp23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri.

Serta pajak kripto juga berasal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp25,11 miliar.

"Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita ditulis Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang

Untuk diketahui, pajak atas transaksi kripto dipungut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Jika perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Selanjutnya, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22 persen.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi perdagangan Aset Kripto.

Baca Juga: Enam Bulan Pertama Tahun 2022, Kinerja APBN Masih Untung Rp73,6 Triliun

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Pertama kata dia yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas.

Bank Indonesia (BI) pun menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

"Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin dalam keterangan persnya, Rabu (13/4/2022).

Oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana, cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

Atas perdagangan aset kripto, dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdagangan adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22 persen dalam hal bukan oleh PFAK.

Sedangkan untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI