Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, penerimaan pajak hingga Juni 2022 telah mencapai Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7 persen dari periode sama tahun lalu yang hanya Rp557,8 triliun.
Kinerja tersebut membuat penerimaan pajak telah mencapai 58,4 persen target tahun ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang sebesar Rp1.265 triliun.
"Postur APBN sampai akhir Juni sangat baik dan positif,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Rabu (27/7/2022).
Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) nonmigas hingga Rp519,6 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp300,9 triliun, serta PPh migas Rp43 triliun. Perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat Rp4,8 triliun.
Baca Juga: Lapor Sri Mulyani, Dirjen Pajak Optimistis Target Penerimaan Pajak Tercapai
Dari keempat golongan tersebut, PPh Nonmigas mencatatkan realisasi tertinggi terhadap targetnya dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yakni mencapai 69,3 persen. Sri Mulyani tak memungkiri bahwa hal tersebut terjadi karena kenaikan harga komoditas.
Perolehan PPh migas tercatat telah mencapai 66,4 persen dari target tahun ini, hingga menjadi pencapaian kedua tertinggi. Lalu, perolehan PPN dan PPnBM mencatatkan kontribusi ketiga terbesar terhadap penerimaan pajak telah mencakup 47,08 persen, menunjukkan bahwa konsumsi, investasi, dan ekspor turut mendorong penerimaan pajak.
Sri Mulyani menyebut, sejumlah alasan tumbuhnya penerimaan pajak semester pertama tahun ini. Dia tak memungkiri bahwa tingginya harga komoditas menjadi pendorong utama penerimaan pajak.
Lalu, basis penerimaan pajak semester I/2021 yang rendah membuat pertumbuhan kali ini menjadi sangat besar. Selain itu, Sri Mulyani pun menyebut bahwa pemulihan ekonomi berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak.
Secara rinci penerimaan pajak meliputi PPh non migas Rp519,6 triliun atau 69,4 persen dari target serta PPN dan PPnBM Rp300,9 triliun atau 47,1 persen dari target.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2022 Diprediksi Tumbuh 15,3 Persen
Kemudian PBB dan pajak lainnya Rp4,8 triliun atau 14,9 persen dari target serta PPh Migas Rp43 triliun atau 66,6 persen dari target.
Kinerja penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas serta pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik baik sekaligus basis yang rendah pada 2021.
Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga dipengaruhi oleh dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan penerimaan program pengungkapan sukarela (PPS).
Sementara untuk penerimaan kepabeanan dan cukai yang sebesar Rp167,6 triliun atau 56,1 persen dari target Rp245 triliun meliputi bea masuk yang tumbuh 30,5 persen didorong tren perbaikan kinerja impor nasional terutama sektor perdagangan dan pengolahan.
Penerimaan kepabeanan dan cukai juga didorong oleh cukai yang tumbuh 33 persen dipengaruhi efektivitas kebijakan tarif, lonjakan produksi pada Maret dan efektivitas pengawasan.
Bea keluar (BK) yang tumbuh 74,9 persen turut mendorong penerimaan kepabeanan dan cukai seiring tingginya harga komoditas, kenaikan tarif BK produk kelapa sawit dan kebijakan flush out.
Terakhir, untuk penerimaan PNBP sebesar Rp281 triliun yang merupakan 58,3 persen dari target Rp335,6 triliun didukung oleh meningkatnya pendapatan semua komponen PNBP kecuali pendapatan Badan Layanan Usaha (BLU).
"Penerimaan pajak diperkirakan masih akan tumbuh pada semester II sejalan dengan perkembangan ekonomi,” katanya.