OJK Dorong Adanya Inovasi Keuangan Digital Sektor Identifikasi-Verifikasi Nasabah

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:02 WIB
OJK Dorong Adanya Inovasi Keuangan Digital Sektor Identifikasi-Verifikasi Nasabah
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengusaha di sektor jasa keuangan melakukan inovasi keuangan digital (IKD). IKD dibutuhkan untuk memudahkan proses layanan jasa keuangan ke masyarakat.

Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan, dalam IKD terdapat beberapa klaster, salah satunya klaster transaction authentication yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif.

Klaster tersebut merupakan salah satu dari 15 klaster inovasi keuangan digital (IKD) yang saat ini dicatat di OJK.

Menurut dia, salah satu IKD yang telah mendapatkan izin OJK yaitu PT Brick Teknologi Indonesia (Brick). Brick terlebih dahulu mengikuti proses dari OJK sebelum mendapatkan izin.

Baca Juga: Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK

"Saya mengapresiasi teman-teman yang bersedia untuk bekerjasama dalam mengikuti proses IKD OJK ini. Karena terus terang saja tanpa adanya tindakan kooperatif atau kerjasama, tidak mungkin teman-teman akan sampai di tahap yang penting ini dan mampu berpartisipasi di OJK regulatory sandbox," ujar Triyono di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Sementara, CEO & Co-Founder Brick, Gavin Tan menjelaskan, dengan layanan transaction authentication and verification, lembaga jasa keuangan seperti perbankan, BPR/BPD, multifinance dan P2P lending dapat melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah secara digital menggunakan sumber data alternatif.

Hal ini membantu mempercepat proses data diri atau know-your-customer (KYC) tanpa harus bertemu dengan nasabah secara tatap muka.

"Penerapan inovasi keuangan digital seperti Brick perlu terus didorong mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2021 baru mencapai 83,6% sedangkan pemerintah menargetkan inklusi keuangan 90% pada tahun 2024," katanya.

Dengan tercatatnya Brick, maka layanan dan model bisnis yang ditawarkan Brick akan diawasi penuh oleh OJK.

Baca Juga: OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi

Artinya, Brick akan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data konsumen yang lebih tinggi terhadap mitra dan konsumen akhir yang menggunakan layanannya.

Dia juga menegaskan, Brick terus berkomitmen untuk mengembangkan layanan dengan bermitra dengan perusahaan-perusahaan lainnya agar target inklusi finansial di Indonesia tercapai.

"Kami percaya dengan membangun infrastruktur teknologi untuk identifikasi dan verifikasi data pengguna, kami mempermudah lembaga keuangan untuk memberikan layanan kepada berbagai segmen masyarakat Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI