Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh saat menyampaikan LHP mengingatkan pesan Presiden Jokowi bahwa setiap rupiah uang yang dikelola oleh negara harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itulah, kata Haerul, BPK hadir melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna memastikan keuangan negara dikelola secara akuntabel, transparan, efektif, dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 BPK memberikan Opini WTP," ujar Haerul dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Wakil Presiden, Maruf Amin Beri Dukungan Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
Meski mendapat WTP, Haerul menegaskan bukan berarti tidak ditemukan permasalahan pengelolaan keuangan yang berada dalam lingkup Kementerian ESDM dan Kementerian LHK.
Di Kementerian ESDM, Haerul menyoroti terkait dengan aplikasi e-PNBP yang dinilai masih memiliki kelemahan, antara lain proses verifikasi atas transaksi hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil), sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi.
Akibatnya, kata dia, PNBP yang dihitung dengan menggunakan aplikasi e-PNBP versi 2 tidak akurat dan tidak dapat diandalkan.
Selain itu, Haerul juga menyoroti adanya transaksi penjualan mineral dan batubara (minerba) tahun 2018 hingga 2020 yang bermasalah. Hal ini, dikatakan Haerul
mengakibatkan hak negara berupa penerimaan dari pengenaan Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan.
Sementara pada Kementerian LHK, ia menyampaikan ada potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan pendapatan negara lantaran Kementerian LHK tidak segera memproses penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Uji Jalan Mobil Diesel Berbahan Bakar B40
Tidak hanya itu, Haerul juga menyampaikan temuan BPK ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang belum memiliki atau mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan .
Terkait hal ini, ia meminta agar Menteri ESDM dan Menteri LHK menyelesaikan permasalahan bukaan lahan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tanpa ijin di bidang kehutanan.
Kemudian, lebih lanjut Haerul mengungkapkan bahwa pada Kementerian LHK juga ditemukan tidak memadainya pengendalian atas kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 263.159 hektare yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kegiatan RHL sebesar Rp1,05 Miliar.
"Untuk itu pimpinan kementerian harus terus meningkatkan kinerja, mempertahankan hal-hal baik yang selama ini telah dilakukan, sambil memperbaiki kelemahan yang ada untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif," kata Haerul.