Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan pembiayaan dengan skema syariah untuk dapat dijadikan alternatif sumber dana transisi energi berkelanjutan. Hal ini untuk menghadapi persoalan mengenai alokasi anggaran pemerintah terhadap subsidi energi yang besar.
"Salah satu kaidah dalam syariah adalah larangan perusakan di bumi. Pelestarian adalah salah satu tugas yang diemban manusia dalam kehidupan duniawinya. Oleh karena itu, transisi energi berkelanjutan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah," ujarnya Energy Transition Working Group (ETWG) G20 Seminar Series, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Rabu (27/07/2022).
Lebih lanjut Wapres mengungkapkan, salah satu sumber pembiayaan syariah yang dapat dioptimalkan pemanfaatannya adalah wakaf uang. Pada tahun 2018, Badan Wakaf Indonesia menyebutkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.
"Dalam berbagai kesempatan saya menyampaikan bahwa dana wakaf seyogianya tidak hanya dimanfaatkan untuk aktivitas keagamaan, seperti pembangunan masjid, tetapi dapat pula digunakan dalam wujud lain yang menyangkut kemaslahatan umat manusia, bahkan keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang," ucap dia.
Baca Juga: Kunker ke LN Selama 3 Hari, Jokowi Minta Wapres Ma'ruf Jadi Presiden Sementara
"Misalnya, pembiayaan proyek Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau investasi melalui sektor keuangan Islam yang profit atau imbal hasilnya dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan energi berkelanjutan," Maruf menambahkan.
Menurut Wapres, transisi energi harus dilaksanakan untuk menekan emisi karbon yang dapat memperparah dampak perubahan iklim. Kesepakatan negara-negara tentang transisi energi bertujuan ke titik yang sama, yaitu peningkatan pemanfaatan energi bersih secara berkelanjutan.
Kendati demikian, kebijakan transisi energi membutuhkan pembiayaan yang sangat besar.
"Maka, aspek pembiayaan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan terkait kebijakan transisi energi," ucap dia.