Bulog Tunggu Penugasan Pemerintah Serap Sapi Terjangkit PMK Milik Peternak

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:41 WIB
Bulog Tunggu Penugasan Pemerintah Serap Sapi Terjangkit PMK Milik Peternak
Direktur Bisnis Bulog Febby Novita usai Diskusi Food & Hotel Indonesia di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Rabu (27/7/2022). [Suara.com/Achmad Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perum Bulog menunggu adanya penugasan dari pemerintah untuk menyerap sapi dan kerbau milik peternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bulog mengakui, rencana penyerapan ini pernah dibahas oleh kementerian terkait.

Direktur Bisnis Bulog Febby Novita menjelaskan, dalam pembahasan itu mengkaji kemungkinan penyerapan sapi dan kerbau terjangkit PMK.

"Kami pernah diundang kementerian terkait dan Badan Pangan Nasional, ada diskusi seperti itu, cuma harus dipastikan dulu, kalau ini penugasan dari pemerintah, ya kami jalankan," ujarnya dalam diskusi 'Food & Hotel Indonesia' di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Rabu (27/7/2022).

Menurut Febby, Bulog juga akan mempersiapkan secara matang jika ada penugasan menyerap sapi yang terpapar PMK. Sebab, pemerintah tidak menjadikan penugasan sebagai kompensasi ke depan.

Baca Juga: Kasus PMK di Siak Menyebar ke Delapan Kecamatan, Ada 158 Hewan Terinfeksi

"Kalau inisiatif kita harus melihat dulu, tidak ada subsidi, kalau ini konsepnya penugasan kami tentu saja menginisiasi," katanya.

Selain itu, Febby memastikan daging kerbau beku asal India yang diimpor oleh Bulog bebas dari PMK.

Pihaknya, bersama tim langsung terbang ke India untuk melakukan pemeriksaan langsung proses penelusuran dan pemotongan dan transportasi produksi hewan ternak di India.

Tim telah melakukan inspeksi dari tahap peternak hingga rumah produksi di daerah yang dipilih secara acak untuk memeriksa prosedur  yang dilaksanakan oleh pemasok daging beku.
 
Sebelum dilakukan pengiriman ke Indonesia, daging kerbau yang diimpor Bulog ini dipastikan hanya berasal dari supplier yang telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin untuk memasok ke negara Indonesia dari Kementerian Pertanian RI.

"Selain itu juga produk daging beku harus telah memenuhi kriteria kesehatan hewan dan dinyatakan layak dikonsumsi manusia (fit for human consumption) sebagaimana dinyatakan dalam sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari Lembaga Veteriner di India," kata Febby.

Baca Juga: Bulog Jamin Daging Kerbau Beku Impor Asal India Bebas PMK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI