Suara.com - Kementerian Perdagangan telah melempar wacana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) atau wajib pasok minimal 30% minyak sawit bagi pasar lokal untuk para eksportir.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, pengusaha sawitlah yang akan untung. Alasan pengusaha sawit untung besar jika DMO dihapus adalah lantaran mereka tak perlu lagi menanggung kewajiban memenuhi pasokan sawit (CPO) dalam negeri sehingga kuota ekspor bisa ditingkatkan.
Kebijakan ini akan bertambah segar dengan ditekennya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022 yang dimulai pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dalam PMK tersebut, pemerintah telah menghapus pungutan pajak ekspor CPO dan produk turunannya. Penghapusan pajak akan membuat harga pokok penjualan (HPP) turun. Jika diekspor dengan harga yang sama, maka pengusaha sawit akan memperoleh margin keuntungan lebih besar karena tak perlu membayar pajak.
Kebijakan ini juga menguntungkan bagi para pengusaha sawit yang hanya melirik pasar dalam negeri. Dengan terfokusnya kembali pasar ekspor, maka pengusaha dengan pasar lokal tidak perlu lagi bersaing ketat dengan eksportir.
Sejauh ini pemerintah menyatakan pencabutan DMO dilakukan untuk mengurangi persediaan CPO dalam negeri yang telah mencapai 7,1 juta ton.
Jumlah ini jauh dari cukup karena saat ini rata-rata produksi CPO Indonesia adalah 3,3 juta ton per bulan. Itu berarti Indonesia memiliki cadangan CPO dua kali lipat dari kapasitas produksi bulanannya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Pertimbangan, jelas dia, sebagai upaya untuk mempercepat ekspor CPO. Sebab Zulkifli melihat tangki-tangki CPO milik produsen masih kosong.
Baca Juga: Tunjukkan DPO Mardani Maming, KPK: Di Sini Sudah Disebutkan Ciri-cirinya
"Karena tangki-tangki belum kosong, saya akan pertimbangkan, saya akan ketemu temen-temen, kalau pengusaha komit penuhi DMO itu, mungkin pertimbangkan DMO nggak perlu lagi, lagi kita pertimbangkan, biar ekspor dipercepat," ujarnya usai meninjau pasar Cibinong, Jumat (22/7/2022).
Namun demikian, Mendag Zulhas menegaskan, perlu ada komitmen pengusaha untuk memenuhi pasokan dalam negeri, sebelum kebijakan DMO dan DPO benar-benar dihapus.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni