Suara.com - BPJS Kesehatan melaksanakan uji coba Program Pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui Skema Sharing Iuran (SSI). Skema baru pendaftaran dan pembiayaan iuran JKN ini pertama kali diterapkan di Kabupaten Brebes.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, Program SSI diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. Secara teknis, SSI memungkinkan pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan iuran peserta mandiri dengan alokasi yang disesuaikan dengan kemampuan finansial daerah.
SSI sendiri merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS bagi penduduk kategori ekonomi menengah.
“SSI yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk dapat diimplementasikan di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini bisa terwujud dengan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Brebes. Sementara ini, yang diujicobakan adalah peserta dari lingkungan pasar yang dibina oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan, Unit Pengelola Kegiatan yang dibina oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari dua rumah sakit,” ujar David, kala ditemui usai kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pendaftaran Peserta Program JKN melalui Skema Sharing Iuran di Pendopo Kabupaten Brebes, Jateng, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 98 Persen Warga Ikut Program JKN-KIS
Sementara itu, Bupati Brebes, Idza Priyanti menerangkan, pihaknya mendukung penerapan SSI sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam pemberian jaminan kesehatan yang merata dan berkeadilan. Pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi penduduk.
Sebagai informasi, iuran peserta JKN kelas III adalah Rp42 ribu, yang lantas disubsidi pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu, sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp35 ribu. Pemerintah Kabupaten Brebes sendiri membantu meringankan iuran peserta JKN yang terdaftar melalui SSI sebesar Rp20 ribu per bulan.
Untuk itu, peserta JKN yang terdaftar melalui SSI cukup membayar Rp15 ribu per bulan untuk iuran jaminan kesehatan kelas III. Target uji coba kali ini mencapai 5.000 peserta, dengan anggaran Rp570 juta sampai dengan Desember 2022.
“Kami berharap bisa mendorong pendaftaran peserta dari sektor menengah, karena untuk peserta yang miskin sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Kami berharap SSI bisa berjalan dengan lancar dan bila perlu diperluas setelah ditetapkan kriteria calon pesertanya. Ini merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan program kesejahteraan yang berkeadilan dan merata,“ ujar Idza.
Hingga bulan Juni 2022, tercatat sebanyak 1.873.253 jiwa penduduk Kabupaten Brebes telah terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), masih terdapat potensi 28.317 jiwa warga setempat yang harus didaftarkan sebagai peserta JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kemenkes Pastikan Layanan JKN-KIS Bisa Diakses hingga Pelosok Negeri
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan agar 98% penduduk di seluruh Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN di tahun 2024.
SSI diharapkan bisa semakin memuluskan langkah Kabupaten Brebes menjadi salah satu kabupaten yang sukses melindungi kesejahteraan penduduk melalui penyediaan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata.