Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bakal melakukan lelang ulang tanah milik Kaharudin Ongko, yang berada di Kabupaten Bandung.
Lewat pengumuman yang dikutip Rabu (27/7/2022) disebutkan, aset Kaharudin Ongko yang dilelang yakni sebidang tanah di Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung seluas 865 meter persegi atas nama Imin Santoso (Tan Kiang Min).
Nilai limit yang ditetapkan atas aset ini sebesar Rp781 juta.
Selanjutnya, lelang juga dilakukan atas tanah yang masuk wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung seluas 9.610 meter persegi. Atas aset hampir 1 hektare ini, KPKNL Bandung memberi limit Rp2,54 miliar.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pemerintah Berharap WP Jadi Lebih Patuh Bayar Pajak
Lelang aset ini akan dilakukan secara close bidding.
Sedangkan peserta wajib telah terverifikasi melalui situs lelang.go.id.
"Waktu dan tempat lelang, Selasa, 9 Agustus 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 waktu server," kata pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan Kaharudin Ongko sebagai salah satu obligor penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Saat diumumkan, pemerintah menyebut Kaharudin harus mengembalikan uang negara sebesar Rp8,2 triliun.
Adapun Pemerintah telah mencekal Kaharudin ke luar negeri sebagai bagian dari upaya paksa penagihan utang.