PT Rifan Financindo Kembali Terjerat Hukum Usai Diduga Lakukan Penipuan Investasi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 20:01 WIB
PT Rifan Financindo Kembali Terjerat Hukum Usai Diduga Lakukan Penipuan Investasi
Rifan financindo Berjangka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menerima laporan adanya penipuan investasi yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka. Korban yang melaporkan hal ini, SM mengaku kehilangan uang Rp600 juta.

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum korban, Iqbal Daut Hueapea pada Senin (26/7/2022) lalu yang juga mengatakan adanya korban-korban lain. Ia berharap, PT Rifan bisa mengembalikan dana tersebut.

Iqbal menjelaskan, kliennya sudah dimintai keterangan terkait hal ini. SM dalam keterangan resmi mengaku sudah berinvestasi sejak Maret tahun 2022.

"Tadi kami memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan klien kami," ucap Iqbal pada Senin (26/7/2022) lalu.

Baca Juga: Gampang Kepincut Barang Murah di Online Shop? Waspada Penipu Mengaku Bea Cukai

Tidak hanya itu, diduga kuat PT Rifan Financindo Berjangka juga terlibat tindak pidana pencucian uang, penipuan, serta penggelapan.

Korban mengaku diiming-imingi keuntungan returs tinggi yakni mencapai 20 persen. Namun, setelah setor uang, korban justru kembali dimintai uang dengan ancaman dana miliknya akan hangus jika tidak menyetor.

"Saya tidak berminat investasi, tapi kemudian marketingnya menekan saya dengan alasan gajian dan bonus saudara saya, marketing menjanjikan profit 10-20 persen, kemudian akhirnya saya berinvestasi karena ya ada berlisensi Bappepti dan lain-lain," ujar korban.

Namun, belakangan SM menyadari bahwa PT Rifan Financindo Berjangka sudah menarik dana miliknya sebelum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membekukan perusahaan tersebut karena perizinan yang bermasalah.

SM lantas diminta untuk kembali mengirim yang ke rekening yang bukan atas nama PT Rifan Financindo Berjangka. Bappebti kemudian kembali mengizinkan usaha  PT RIfan Financindo Berjangka pada 8 April lalu.

Baca Juga: Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT

"Saya diminta datang tanggal 28 April 2022 dengan kondisi saya diminta top up yang akhirnya saya sadar, kok top up? Karena di awal enggak pernah dijelaskan soal risiko top up, soal keuangan akan hangus. Jadi langsung saya enggak mau dan tidak punya uang buat top up, sampai akhirnya uang hangus," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI