PNM dan SMF Luncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah untuk Nasabah PNM Mekaar

Selasa, 26 Juli 2022 | 15:39 WIB
PNM dan SMF Luncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah untuk Nasabah PNM Mekaar
PNM dan SMF meluncurkan Program Pembiayaan Mikro Perumahan Syariah untuk Nasabah PNM Mekaar. (Dok: PNM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berkolaborasi untuk mendorong pembiayaan HOME Syariah dan memberikan fasilitas pembiayaan bagi nasabah PNM Mekaar Syariah. Peresmian ini secara simbolis diserahkan kepada 10 nasabah PNM oleh Sunar Basuki, Direktur Operasional PNM dan Ananta Wiyogo, Direktur Utama SMF, disaksikan Hasanudin selaku Dewan Pengawas Syariah SMF, di Kantor SMF, Selasa (26/7/2022).

Kolaborasi ini bertujuan untuk keperluan nasabah PNM Mekaar, agar bisa melakukan renovasi atau perbaikan rumah atau tempat tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha, serta dukungan dana dari SMF selaku Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Kerja sama PNM dan SMF melalui HOME Syariah dilakukan secara prinsip syariah dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah, dalam hal ini SMF sebagai shahibul maal dan PNM sebagai mudharib, yang dilakukan berbasis prinsip syariah dengan merujuk kepada ketentuan syariat Islam, baik fatwa maupun kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Sunar mengatakan, program ini adalah awal mula dari satu usaha dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama nasabah PNM.

Baca Juga: Punya Kontribusi Terhadap UMKM, PNM Raih Penghargaan Merdeka Award 2022

“Didukung SMF, ini adalah bentuk wujud hadirnya PNM dan pemerintah terhadap masalah pemenuhan kebutuhan papan masyarakat. Kami keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih kepada SMF, yang telah mendukung dan memberikan nilai tambah kepada nasabah kami,” ungkapnya.

Ananta mengatakan, peluncuran program ini merupakan pembuktian komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan, termasuk di dalamnya kelompok masyarakat non fix income. Hal tersebut, menurutnya sejalan dengan POJK No.12 Tahun 2022,  yang merupakan perubahan atas POJK No. 4 Tahun 2018 yang telah diterima oleh SMF sebagai jalan dalam memaksimalkan fungsi dan peran SMF sesuai dari mandat pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020.

Sebagai informasi, hingga 25 Juli 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 130 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,2 juta nasabah. Saat ini, PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia, yang melayani UMK di 34 provinsi, 443 kabupaten/kota, dan 5.640 kecamatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI