Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB
Profil Hariyana Hermain, Satu-Satunya Tersangka Perempuan dalam Kasus ACT
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Hariyana Hermain terseret sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Profil Hariyana Hermain di ACT selama ini dikenal sebagai anggota dewan pembina ACT.

Hariyana juga menduduki jabatan Ketua Pengawas ACT pada 2019-2922 yang bertanggung jawab dalam pembukuan dan keuangan ACT. Hariyana Hermain juga menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut saat Ibnu Khajar menjadi presiden ACT. 

Di samping Hariyana Hermain, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dana ACT yakni Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Dengan demikian, Hariyana Hermain merupakan satu-satunya perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Hariyana Hermain diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana donasi umat serta Corporate Social Responsibility (CSR) Boeing yang menjadi hak dari ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT -610 yang terjadi pada 29 Oktober 2018 silam. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewangan Dana di ACT

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, para petinggi ACT sengaja menggelapkan dana yang diperoleh dari Boeing untuk korban kecelakaan nahas tersebut.

Bahkan nilainya mencapai Rp138 miliar. Dari total dana tersebut, Rp103 miliar di antaranya digunakan untuk program terkait sementara Rp34 miliar sisanya diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).

Helfi melanjutkan yang dimaksud tidak sesuai dengan tujuan awalnya yakni petinggi ACT justru menggunakan dana itu untuk mengembangkan Koperasi Syariah 212 dengan dana sekitar Rp10 miliar. Kemudian, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar dan PT MBGS senilai Rp7,8 miliar. 

Total dana santunan Boeing yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban namun disalahgunakan petinggi ACT diperkirakan mencapai Rp34,6 miliar.

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat

Selain itu, Helfi juga mengatakan, petinggi ACT menggunakan dana dari Boeing untuk memberi gaji pengurus organisasi.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” imbuhnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI