Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal Agar Utang Lebih Aman

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2022 | 13:14 WIB
Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal Agar Utang Lebih Aman
Ilustrasi Pinjol (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pinjaman online saat ini tengah menjadi solusi keuangan bagi beberapa orang. Pinjaman online atau yang kerap disingkat sebagai pinjol ini bisa jadi pisau bermata dua karena legalitasnya. Lantas bagaimana caranya mengenali pinjaman online yang legal dan aman?

Pinjaman online ilegal biasanya diiming-imingi pinjaman cepat dan mudah membuat masyarakat harus berhati-hati. Pinjaman online ilegal dapat melakukan hal berupa spamming, kemudahan meminjam, denda dan suku bunga tak masuk akal, dan mengakses identitas pribadi.

Nah, agar terhindar dari risiko-risiko tersebut, simak ciri-ciri aplikasi pinjol yang legal berikut.

  1. Tidak menawarkan melalui SMS Spam atau saluran komunikasi pribadi lainnya
  2. Biaya peminjaman tidak tinggi hingga 40% dari jumlah pinjaman
  3. Suku bunga dan denda wajar tidak sampai 1 hingga 4 persen setiap hari
  4. Jangka waktu pelunasan masuk akal sesuai kesepakatan
  5. Pinjol legal tidak meminta akses data ponsel seperti foto, kontak pribadi, video untuk meneror peminjam jika gagal membayar
  6. Pinjol legal tidak melakukan penagihan dengan tanpa etika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, serta pencemaran nama baik
  7. Memiliki aplikasi dan identitas yang jelas serta lokasi yang mudah diketahui
  8. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
  9. Penagih memiliki sertifikat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)10. Suku bunga transparan11. Peminjam akan dikenai sanksi berupa masuk ke daftar hitam jika menunggak 90 hari12. Hanya meminta izin penggunaan mic, kamera, dan lokasi

Masyarakat dapat memastikan aplikasi pinjaman online itu legal atau tidak dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau WhatsApp ke Nomor 081157157157 atau juga dapat menghubungi ke alamat email [email protected] dan www.ojk.go.id.

Baca Juga: Kebijakan Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank Masih dalam Kajian OJK

Jika ingin melakukan peminjaman, pastikan hal di atas sesuai agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Pinjamlah uang sesuai kebutuhan. Lunasi tepat waktu. Hindari gali lubang tutup lubang. Pelajari sistem bunga. Pelajari sistem kontrak atau perjanjian. 

Demikian ciri-ciri pinjaman online legal yang hadir sebagai solusi kemudahan keuangan masyarakat.  Perlu diketahui, menggunakan jasa pinjaman online disertai konsekuensi yakni harus membayar tepat waktu atau akan ada sanksi sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, peminjam harus menyesuaikan kemampuan dalam mengambil pinjaman. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI