Suara.com - Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana oleh Bareskrim Polri.
Penetapan ini merujuk pada dugaan kuat penggelapan dana yang berasal dari donasi umat serta CSR Boeing yang merupakan hak dari ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, para petinggi ACT sengaja menggelapkan dana yang diperoleh dari Boeing untuk korban kecelakaan nahas tersebut.
Kronologi menurut Kombes Helfi, ACT awalnya menerima dana dari Boeing yang mencapai Rp138 miliar. Dari total jumlah tersebut, Rp103 miliar diantaranya digunakan untuk program terkait sementara Rp34 miliar sisanya diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.
Baca Juga: Gelapkan Dana Donas Umat dan CSR Boeing, Bareskrim Polri Tetapkan Empat Pengurus ACT Jadi Tersangka
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).
Helfi melanjutkan, yang dimaksud tidak sesuai dengan tujuan awalnya yakni petinggi ACT justru menggunakan dana itu untuk mengembangkan Koperasi Syariah 212 dengan dana sekitar Rp10 miliar. Kemudian, dana talangan CV CUN sebesar Rp3 miliar dan PT MBGS senilai Rp7,8 miliar.
Total dana santunan Boeing yang seharusnya diberikan kepada keluarga korban namun disalahgunakan petinggi ACT diperkirakan mencapai Rp34,6 miliar.
Selain itu, Helfi juga mengatakan, petinggi ACT juga menggunakan dana dari Boeing untuk memberi gaji pengurus organisasi.
“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” tutupnya.
Baca Juga: Menkominfo Melawat ke Boeing dan SpaceX, Cek Pembangunan Satelit Cadangan Satria-1