Suara.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional 1 Sumatera Utara tetap mewajibkan para penumpang yang belum melakukan vaksin booster untuk tes COVID-19.
"Peraturan tetap diberlakukan sejak 17 Juli meski dampaknya terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli, "ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono.
Pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat naik ke kereta api.
Ia mengatakan, sejak pemberlakuan aturan ini, terjadi penurunan jumlah penumpang sebesar 35 persen untuk KA antarkota (KA Sribilah dan KA Putri Deli).
Baca Juga: Waduh! 5.000 Orang Dirawat di Rumah Sakit Australia karena Covid-19 Varian Omicron
Jumlah penumpang KAI sebelum surat edaran diberlakukan (10 - 16 Juli) bisa mencapai 7.454 orang untuk KA Sribilah dan 20.260 orang untuk KA Putri Deli.
Sementara, sejak diberlakukan aturan baru itu pada 17 - 24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 orang untuk KA Putri Deli.
“Meski terjadi penurunan jumlah pelanggan, manajemen tetap konsisten menjalankan peraturan demi kepentingan bersama, "ujar Mahendro Trang Bawono.
Guna memudahkan pelanggan melengkapi syarat perjalanan itu, KAI Sumut telah membuka layanan vaksinasi di tiga tempat yaitu Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat.
Pada 17 - 24 Juli 2022, total 71 calon penumpang mendapatkan layanan vaksin booster. Ditambah lagi KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun dan sudah ada 1.732 pelanggan telah memanfaatkan layanan antigen yang disediakan PT KAI Divre I Sumut.
Baca Juga: Pandemi Belum Selesai, Satgas Temukan 4.048 Kasus Covid-19 Hari Ini