Suara.com - Aturan pemerintah yang telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama para wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global' pada Senin (25/7/2022).
"Karena memang salah satu dari empat pilar kepatuhan pajak itu, adalah kepatuhan para wajib pajak untuk mendaftarkan diri mereka," ucap Yon Arsal.
Asal tahu saja, kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/202.
Baca Juga: Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?
Yon Arsal menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para wajib pajak secara administratif, terutama soal kepemilikan nomor yang tunggal.
"Jadi para wajib pajak (orang pribadi) hanya akan punya satu nomor (NIK dan NPWP), sehingga mereka cukup melakukan validasi melalui DJP secara online," ujarnya.
Yon menambahkan, nantinya para wajib pajak yang mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dilakukan aktivasi NIK.
Sehingga, saat seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NIK-nya tinggal diaktivasi sebagai NPWP.
"Supaya bisa menjadi sarana bagi wajib pajak tersebut, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata dia.
Baca Juga: Kenapa NIK Jadi NPWP? Ini Penjelasan dan Cara Kerjanya
Selain itu, lanjut Yon, tiga pilar kepatuhan pajak lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Yon memastikan bahwa pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan sejumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Serta, hal yang sama juga dilakukan dengan otoritas pajak negara lain, melalui automatic exchange of information (AEOI).