Suara.com - Pemerintah telah memperbolehkan konten Youtube sebagai Jaminan utang bank. Namun, konten tersebut harus didaftarkan dan memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Lantas bagaimana tanggapan perbankan terkait dengan kebijakan tersebut?
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan saat ini perseroan telah mengkaji terkait dengan aturan tersebut dan menunggu aturan dari regulator untuk implementasi aturan tersebut.
Baca Juga: Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya
"Bank Mandiri tentunya siap mendukung kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif," kata Ricky dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Menurut Ricky, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.
"Di samping itu, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen Pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan," kata dia.
Senada dengan Ricky, Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menyebut perusahaan juga tengah mendalami aturan dan teknis implementasi regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah. BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap standarisasi dan regulasi perbankan yang berlaku untuk memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," kata Hera.
Baca Juga: Penjelasan Menkumham Soal Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank