Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang

Senin, 25 Juli 2022 | 16:38 WIB
Ekonom Nilai Bank Belum Miliki Cara Ukur Nilai Ekonomi Konten Youtube Sebagai Jaminan Utang
Ilustrasi YouTube (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengimplementasi kebijakan diperbolehkannya konten Youtube sebagai jaminan utang ke bank.

Salah satunya terkait pengukuran nilai ekonomi konten youtube yang akan diagunkan. Menurutnya, jaminan yang diagunkan bank harus memiliki ekonomi.

"Kalau pemerintah ingin menerapkan konten youtube sebagai barang yang diagunkan, ya harus lihat nilai ekonominya, bagaimana menghitungnya, kalau tanah kan pakai NJOP, Nah di view ini agak tricky," ujar Nailul, Senin (25/7/2022).

Dia menjelaskan jika dengan cara ukur dari penonton atau view, bisa saja banyak konten kreator mengelabuhui untuk meminta masyarakat klik video di Youtube tanpa harus menontonnya.

Baca Juga: Apa Saja Konten YouTube yang Bisa Jadi Jaminan Utang Bank? Ini Syaratnya

"Penonton bisa klik seratus kali, kita juga nggak tau berapa orang yang nonton dari awal hingga akhir, ya nonton itu hanya klik saja, apakah itu sebagai nilai ekonomi," ucap Nailul.

Kemudian, jika pengukuran nilai ekonomi hanya dari penonton, maka banyak konten kreator aji mumpung dengan mengunduh video viral dan mengunggah kembali di akun yang berbeda.

"Jadi ketika konten youtube diagunkan bank, dia pasti akan melihat kalau gagal bayar, dari kontennya bisa menghasilkan nilai tambah nggak, ternyata kalau video itu tidak menghasilkan lagi, ini rugi di banknya kan," imbuh dia.

Namun demikian, Nailul melihat kebijakan ini sebenarnya sangat membantu masyarakat meraih pembiayaan bank. Hanya saja, tambah dia, pembiayaan dengan agunan konten youtube memiliki risiko yang tinggi.

"Yang pasti kita mendukung semua masyarakat bisa mengakses pembiayaan, dalam hal ini pembiayaan perbankan, ini kabar yang baik bagi pelaku kreatif, namun kalau kita lihat masih banyak sekali PR," tutur dia.

Baca Juga: Penjelasan Menkumham Soal Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman ke Bank

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan konten Youtube menjadi jaminan pinjaman bank maupun non bank.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan PP itu, antara lain mengatur skema pembiayaan yang diperoleh pelaku keuangan kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.

"Artinya, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank fidusia," kata Yasonna dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).

Yasonna menyebutkan jika kekayaan intelektual, seperti hak cipta lagu atau video yang memiliki sertifikat, kemudian diunggah ke Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikat tersebut bisa jadi jaminan pinjaman bank.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI