Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) diketahui pingsan dan muntah-muntah saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo. Lantas, kenapa Roy Suryo Pingsan?
Menurut keterangan anggota kuasa hukumnya, Elza Syarief, menyatakan Roy pingsan dan muntah-muntah karena sulit tidur selama tiga hari. Sehari sebelum pemeriksaan di kantor polisi Roy bahkan tak tidur sama sekali. Itulah sebabnya kondisi kesehatannya menurun. Menjelang pemeriksaan, tensi Roy sempat meninggi hingga mencapai 160/90.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, imbuh Elza, Roy juga mengalami nyeri ulu hati, pusing, dan asam lambung sehingga perlu mengkonsumsi obat-obatan.
Akhirnya pemeriksaan terhadap Roy terkait kasus meme stupa Borobudur tersebut ditunda. Rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (28/7/2022) atau saat kondisi kesehatan Roy membaik.
Baca Juga: Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo Pekan Depan
Seperti diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi.
Diketahui kasus itu memang jadi polemik ketika foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo lewat akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Sejak saat itu Roy dilaporkan oleh banyak pihak terkait meme stupa tersebut.
Kontroversi Roy Suryo bertambah setelah dirinya dituding sebagai salah salah satu pengunggah gambar meme tersebut. Padahal, dirinya hanya di-mention oleh pihak lain dan tidak menjadi pengunggah.
Di Polda Metro Jaya, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang disebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Dia juga meminta maaf kepada umat Buddha dan mengklarifikasi tidak ada maksud melakukan tindakan pelecehan agama. Terlebih beberapa warganet mengaitkan kasus tersebut dengan kenaikan tarif Candi Borobudur menjadi Rp750.000 yang sempat menghebohkan media sosial.
Baca Juga: Terpopuler: Roy Suryo Tak Ditahan, Hasto PDIP Sebut Jakarta Alami Kemunduran Pasca Era Jokowi-Ahok
Roy Suryo kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni