Sayangnya, pencabutan suspensi masih terhalang putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sritex sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya permohonan kasasi atas homologasi PKPU.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni