Suara.com - Dana pensiun (Dapen) karyawan PT Telkom nyangkut di saham PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) yang kini berstatus suspensi atau penghentian perdagangan sementara sejak 18 Mei 2022. Untungnya, total dana dapen yang terjebak di saham SRIL ini tak terlalu besar.
PT Telkom menyatakan investasi dapen Telkom di saham SRIL hanya Rp1,4 miliar. Jumlah ini jauh dari total uang pensiun yang dibayarkan Telkom setiap tahun kepada penerima manfaat yakni Rp1,8 triliun. Namun tetap saja uang investasi SRIL tersebut merupakan hak dari penerima manfaat yang harus dibayarkan Telkom setiap tahun.
Sementara itu suspensi saham membuat emiten perusahaan tekstil dan garmen ini mandek dan tidak bisa diperdagangkan kepada pihak luar. Padahal Dapen Telkom mulai melakukan investasi pada saham SRIL sejak 2013 lalu.
Saat itu Telkom beranggapan bahwa prosepk investasi di bidang tekstil akan mentereng di masa depan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Baca Juga: Akses Internet Cepat Kelas Dunia Siap Hadir di Kawasan Timur Indonesia
Namun, Telkom tak gegabah menempatkan seluruh instrumen investasinya di SRIL. Perusahaan Telekomunikasi ini membaginya ke dalam sejumlah saham sebagai instrumen investasi sehingga dana yang lain tetap aman.
Sementara, pihak Telkom sedang menanyakan kepastian suspensi SRIL bisa dicabut mengingat suatu saham bisa berpotensi terkenia delisting apabila suspensi berlangsung 24 bulan. Perhitungan 24 bulan bagi SRIL adalah pada 18 Mei 2023.
Beruntung, Dapen Telkom mengelola investasinya dengan cukup cermat karena penempatan investasi pada saham hanya untuk optimalisasi return dengan tata kelola dan manajemen risiko yang sesuai dengan prinsip best practice.
Pihak Sritex sendiri menekankan bahwa pencabutan suspensi perdagangan menjadi perhatian utama dalam pengelolaan instrumen saham perusahaan.
Manajemen Sritex tengah berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) agar suspensi dicabut dan saham bisa diperdagangkan lagi.
Baca Juga: Kamis Sore IHSG Tergelincir 0,15 Persen ke Level 6.864
Sritex sendiri telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh BEI agar saham bisa diperdagangkan kembali.
Sayangnya, pencabutan suspensi masih terhalang putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sritex sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya permohonan kasasi atas homologasi PKPU.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni