Mafia Solar Subsidi Bekasi Terungkap, Diduga 'Berbisnis' dengan Pengusaha Nakal

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:32 WIB
Mafia Solar Subsidi Bekasi Terungkap, Diduga 'Berbisnis' dengan Pengusaha Nakal
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana penyelewengan distribusi solar subsidi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima orang diamankan Polres Metro Bekasi karena terlibat sebagai mafia solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Komplotan itu diantaranya YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43).

"Pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal ini terkait pendistribusian serta jaminan ketersediaan BBM agar rantai distribusi bisa dirasakan pengguna, khususnya masyarakat kecil," kata Gidion saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).

Ia menjelaskan, BBM jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah sehingga penyelewengan proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.

"Karena solar ini jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin, kemudian mendapat subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya," ucap dia.

Baca Juga: Begal Bersenjata Celurit di Cikarang Diburu Polisi, Pelaku Gagal Ambil Motor Korban

Solar yang dibeli lima tersangka ini berasal dari SPBU Batujaya, dan ia menyebut, seharusnya didistribusikan kepada para nelayan dan petani di Kecamatan Muaragembong.

Namun, para tersangka justru mendistribusikan solar tersebut ke luar wilayah Kecamatan Muaragembong bahkan diduga kuat kelimanya telah menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri.

Kondisi itu menyebabkan solar bersubsidi tidak sampai menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.

"Mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," kata dia.

Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.

Baca Juga: Aksi Ganjal ATM di Kota Bekasi, Korban Kehilangan Uang Rp 55 Juta, Tampang Pelaku Terekam Kamera CCTV

"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI