Suara.com - Sebuah konten di Youtube yang sudah mendapatkan banyak penonton (viewers) atau subscriber kini bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.
Hal ini sesuai dengan informasi disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif.
"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," ujar Menkumham yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (22/7/2022).
Sehingga, lanjut Yasonna Laoly, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia.
Baca Juga: Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi untuk Semua Format dan Kualitas HD
Bisa digambarkan, jika seorang konten kreator memiliki konten Youtube dengan penonton yang banyak maka ia bisa memanfaatkan sertifikat konten itu untuk jaminan utang di bank.
Yasonna menjelaskan, jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, berupa hak cipta baik lagu atau karya lain yang sudah diupload ke Youtube, sertifikat-nya bisa dijadikan jaminan pinjaman bank.
"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata dia.
"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.
Baca Juga: 5 Link Download Lagu YouTube MP3 Gratis, Unduh Cepat dan Bebas Iklan!