Suara.com - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kajian Politik Nasional Adib Miftahul memperkirakan, sulit bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendapatkan hasil positif dari banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya dimenangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Hal ini menurut Adib tidak lepas dari aturan perhitungan UMP wilayah tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kebijakan pengupahan itu adalah sudah ada formulanya. Siapa yang punya formula? Kemenaker melalui Pemerintah Pusat kan gitu kira-kira. Makanya sudah bisa diprediksi, ini pasti susah," kata Adib dikutip dari Warta Ekonomi, Kamis (21/7/22).
Menurut Adib, meski kalangan buruh mendesak Anies Baswedan untuk melakukan banding ke PTUN terkait UMP, kemungkinan hasilnya tidak jauh berbeda.
"Kalaupun nanti Anies menggugat (mengajukan banding) ke PTUN, saya kira juga tidak punya langkah yang begitu banyak. Saya masih memprediksi kecil kemungkinan bisa disetujui. Makanya, dulu saya katakan bahwa ini (Revisi UMP DKI) kecil kemungkinan bisa disetujui, karena memang formulanya dari pemerintah pusat dalam kebijakan ini," kata dia.
Masyarakat Indonesia, tidak terkecuali kalangan buruh menurut dia sudah terbiasa 'dimanja' dengan janji yang disampaikan Anis Baswedan terkait UMP DKI Jakarta.
"Masyarakat kita sudah terbiasa dibuahi dengan angin surga, walaupun kecil kemungkinan ini (UMP) bisa disetujui (PTUN)," jelasnya.
Untuk diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh melakukan demonstrasi lanjut di Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/22).
Massa dalam kesempatan tersebut berharap, Anies Baswedan segera mengajukan banding ke PTUN terkait dengan putusan yang memenangkan APINDO dalam gugatan penurunan umpah para buruh.
Baca Juga: Gus Miftah soal "Buang Nama Ganjar ke Tong Sampah": Itu Bukan Bahasa Saya
Ketua Perwakilan Daerah KSPI Winarso memaparkan bahwa menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus mengawal Anies Baswedan untuk mengajukan banding ke PTUN.
"Tujuan kami aksi ke sini adalah untuk mendukung Pemprov DKI, khususnya Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022, yang mana kita tahu, putusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp 4.600.000 menjadi 4.500.000," pungkasnya.