Biaya Memulangkan Jenazah dari Arab Saudi dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:51 WIB
Biaya Memulangkan Jenazah dari Arab Saudi dan Syarat Lengkapnya
Suasana Haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (Dok. MCH 2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. paspor almarhum;

3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;

4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;

5. izin ekspor otoritas setempat;

6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;

7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.

Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: 2 Doa Pulang Haji yang Disunahkan Dibaca Jemaah Ketika Kembali ke Tanah Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI