Biaya Memulangkan Jenazah dari Arab Saudi dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:51 WIB
Biaya Memulangkan Jenazah dari Arab Saudi dan Syarat Lengkapnya
Suasana Haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (Dok. MCH 2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu antisipasi dari beribadah Haji di Makkah adalah jemaah yang meninggal dunia di tanah suci. Biaya memulangkan jenazah dari Arab Saudi tidak murah.

Biasanya bergantung pada kesepakatan setiap negara dengan pemerintah Indonesia. Setiap tahun, selalu ada jemaah yang tak kembali ke tanah air karena meninggal di Makkah atau Madinah. Kemungkinan itu cukup besar karena jumlah jemaah dari Indonesia pun mencapai ratusan ribu saban tahun.

Membawa pulang jenazah jemaah haji ke Indonesia pun bukan perkara mudah. Pasalnya peraturan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang meninggal saat berhaji untuk dimakamkan di tempat. Pemerintah Arab Saudi beralasan pihaknya khawatir jika terjadi sesuatu pada jasad selama proses penerbangan ke negara asal. 

Kendati demikian, proses pemakaman pun tak dilakukan sembarangan. Seluruh rangkaiannya akan diawasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pertama KBRI akan mengeluarkan berita acara pemakaman. Kemudian pihak maktab akan melakukan salat jenazah di masjid yang telah ditentukan. 

Baca Juga: 2 Doa Pulang Haji yang Disunahkan Dibaca Jemaah Ketika Kembali ke Tanah Air

Setelah jemaah haji dikuburkan, petugas penyelenggara haji akan mengurus surat keterangan wafat dari kantor urusan haji untuk dikirimkan ke Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Di instansi itulah keluarga jemaah haji yang meninggal bisa mencairkan asuransi kematian. Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2(e). 

Hingga 15 Juli 2022, tercatat total 52 jemaah meninggal di Arab Saudi. Sebanyak 31 orang di antaranya meninggal akibat penyakit jantung. 

Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri

Kendati hampir semua jemaah haji yang meninggal pasti dimakamkan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki prosedur khusus untuk memulangkan jenazah dari luar negeri. Pemulangan ini pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memulangkan anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang meninggal terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss. 

Portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri. 

Baca Juga: 3 Hal yang Disunahkan Saat Pulang dari Ibadah Haji, Salat hingga Bawa Oleh-Oleh

1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;

2. paspor almarhum;

3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;

4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;

5. izin ekspor otoritas setempat;

6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;

7. sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.

Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI