Curhat Petani Sawit: Pajak Ekspor di Thailand 7%, Malaysia 3%, Sementara Indonesia 60%

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:37 WIB
Curhat Petani Sawit: Pajak Ekspor di Thailand 7%, Malaysia 3%, Sementara Indonesia 60%
Ratusan mobil antre menjual tandan buah segar kelapa sawit di salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Selasa (27/5/2022) ANTARA/Ferri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tata kelola sawit harus diperhatikan, selanjutnya harus pula dihitung Kemenko dan Kementan seberapa besar PE akan bisa menormalkan harga TBS Sawit. Itu harus menjadi titik evaluasi penerapan kebijakan PE," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI).

Secara terpisah, Suaduon Sitorus dari Jaringan Petani Sawit Nasional menyatakan, guna pemulihan harga TBS Sawit ke depan ada sejumlah kebijakan yang bisa diterapkan salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku ekspor dengan melakukan pengurangan nilai BK.

Ia menjelaskan, penerbitan PMK No. 115/2022 belum mampu menjadi solusi yang tuntas sebab penghapusan PE hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022, sementara per September 2022 akan diadakan kembali dan nilainya menjadi 240 dolar AS/ton dari sebelumnya 200 dolar AS/ton.

"Kebijakan ini akan memberikan respons kepada pengusaha dengan tidak menaikkan harga TBS sawit, kami melihat ini bukan solusi," ujar dia dikutip dari Antara.

Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea mengatakan pemerintah seharusnya melakukan diskusi yang mendalam dengan mengikutsertakan petani yang menerima dampak langsung dari kebijakan tersebut sebelum mengeluarkan penghapusan sementara PE minyak sawit yang hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022.

"(PMK 115/2022) jangan dilaksanakan sebelum pengaturan PE dan bea keluar diperbaiki terlebih dahulu. Kami bisa diajak diskusi bagaimana cara menerapkan PE dan BK itu supaya tidak memberatkan petani," pungkasnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI