Curhat Petani Sawit: Pajak Ekspor di Thailand 7%, Malaysia 3%, Sementara Indonesia 60%

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:37 WIB
Curhat Petani Sawit: Pajak Ekspor di Thailand 7%, Malaysia 3%, Sementara Indonesia 60%
Ratusan mobil antre menjual tandan buah segar kelapa sawit di salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Selasa (27/5/2022) ANTARA/Ferri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah saat ini tidak memungut biaya ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai salah satu upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.

Namun demikian, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (Apkasindo Perjuangan) Alvian Rahman, berharap pemerintah tidak hanya memberikan kebijakan yang membantu petani sawit secara sementara melainkan secara jangka panjang.

Sebagaimana diketahui, terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 kebijakan terkait Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Kemenkeu adalah gratis.

Kemudian, mulai 1 September tarif maksimal 240 dolar AS/ton untuk harga CPO di atas 1.500 dolar AS/ton kembali berlaku, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.

Dengan demikian, Alvian menyebut, pemerintah menerapkan pungutan ekspor dan biaya pajak terlalu tinggi dibandingkan negara tetangga.

"Belajar dari negara lain, dalam kondisi ini mereka menerapkan pajak ekspor dengan nilai yang rendah misalnya Thailand hanya sekitar 7 persen, Malaysia 3 persen, Vietnam sebesar 13 persen, sementara Indonesia justru menerapkan pungutan dan pajak sebanyak 60 persen," ujar Alvian.

Lebih jauh, ia mengatakan, kalangan petani sawit berharap, pemerintah mengevaluasi besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai salah satu upaya mendongkrak kembali harga TBS sawit.

Ia menyebut, jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan harga TBS sawit di tingkat petani, maka salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap besaran BK dan PE yang saat ini diterapkan.

Kepala Bidang Organisasi dan Anggota Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menambahkan pencabutan sementara PE minyak sawit sesuai regulasi PMK no 115/2022 belum bisa menjadi solusi dalam meningkatkan harga TBS sawit petani.

Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS

Menurut dia, kebijakan pencabutan PE saat ini dianggap terlambat karena harga TBS sawit sudah di bawah Rp1.000/kg, apalagi saat ini tata kelola kebun sawit di tingkat petani sudah tidak lagi diperhatikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI