Suara.com - Pemerintah saat ini tidak memungut biaya ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai salah satu upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.
Namun demikian, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (Apkasindo Perjuangan) Alvian Rahman, berharap pemerintah tidak hanya memberikan kebijakan yang membantu petani sawit secara sementara melainkan secara jangka panjang.
Sebagaimana diketahui, terhitung sejak diundangkan tanggal 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 kebijakan terkait Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Kemenkeu adalah gratis.
Kemudian, mulai 1 September tarif maksimal 240 dolar AS/ton untuk harga CPO di atas 1.500 dolar AS/ton kembali berlaku, dengan perubahan tarif advalorem yang progresif terhadap harga.
Baca Juga: Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Dengan demikian, Alvian menyebut, pemerintah menerapkan pungutan ekspor dan biaya pajak terlalu tinggi dibandingkan negara tetangga.
"Belajar dari negara lain, dalam kondisi ini mereka menerapkan pajak ekspor dengan nilai yang rendah misalnya Thailand hanya sekitar 7 persen, Malaysia 3 persen, Vietnam sebesar 13 persen, sementara Indonesia justru menerapkan pungutan dan pajak sebanyak 60 persen," ujar Alvian.
Lebih jauh, ia mengatakan, kalangan petani sawit berharap, pemerintah mengevaluasi besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai salah satu upaya mendongkrak kembali harga TBS sawit.
Ia menyebut, jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan harga TBS sawit di tingkat petani, maka salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap besaran BK dan PE yang saat ini diterapkan.
Kepala Bidang Organisasi dan Anggota Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin menambahkan pencabutan sementara PE minyak sawit sesuai regulasi PMK no 115/2022 belum bisa menjadi solusi dalam meningkatkan harga TBS sawit petani.
Baca Juga: Resmi! NIK Jadi Pengganti NPWP
Menurut dia, kebijakan pencabutan PE saat ini dianggap terlambat karena harga TBS sawit sudah di bawah Rp1.000/kg, apalagi saat ini tata kelola kebun sawit di tingkat petani sudah tidak lagi diperhatikan.
"Tata kelola sawit harus diperhatikan, selanjutnya harus pula dihitung Kemenko dan Kementan seberapa besar PE akan bisa menormalkan harga TBS Sawit. Itu harus menjadi titik evaluasi penerapan kebijakan PE," katanya dalam sebuah diskusi yang digelar Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI).
Secara terpisah, Suaduon Sitorus dari Jaringan Petani Sawit Nasional menyatakan, guna pemulihan harga TBS Sawit ke depan ada sejumlah kebijakan yang bisa diterapkan salah satunya memberikan insentif kepada para pelaku ekspor dengan melakukan pengurangan nilai BK.
Ia menjelaskan, penerbitan PMK No. 115/2022 belum mampu menjadi solusi yang tuntas sebab penghapusan PE hanya berlaku hingga 31 Agustus 2022, sementara per September 2022 akan diadakan kembali dan nilainya menjadi 240 dolar AS/ton dari sebelumnya 200 dolar AS/ton.
"Kebijakan ini akan memberikan respons kepada pengusaha dengan tidak menaikkan harga TBS sawit, kami melihat ini bukan solusi," ujar dia dikutip dari Antara.
Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea mengatakan pemerintah seharusnya melakukan diskusi yang mendalam dengan mengikutsertakan petani yang menerima dampak langsung dari kebijakan tersebut sebelum mengeluarkan penghapusan sementara PE minyak sawit yang hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022.
"(PMK 115/2022) jangan dilaksanakan sebelum pengaturan PE dan bea keluar diperbaiki terlebih dahulu. Kami bisa diajak diskusi bagaimana cara menerapkan PE dan BK itu supaya tidak memberatkan petani," pungkasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni