Suara.com - TNI Angkatan Udara memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma diserahkan ke PT. Angkasa Transportindo Selaras. Penyerahan ini berdasarkan rapat bersama antara TNI AU, PT Angkasa Pura II, dan ATS pada tanggal 20 Juli 2022, kemarin.
Hasil rapat itu, Angkasa Pura II sepakat menyerahkan pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma ke ATS. Untuk diketahui, ATS merupakan anak usaha dari Lion Group
Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527/PK/Pdt/2015.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan berdasar putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 Ha dan apa saja yang berdiri di atasnya ke ATS.
Baca Juga: Awalnya Ngaku Diminta Pergi dari Bandara Halim, PT Angkasa Pura II: Tidak Benar
Sedangkan, AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS.
Selanjutnya AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional bandara Halim Perdanakusuma, akan keluar dari kawasan bandara Halim Perdanakusuma.
Kesepakatan tersebut juga sudah melalui proses beberapa kali rapat, antara pihak AP II, TNI AU dan PT.ATS.
"Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat apron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan ATS, " ujar Kadispenau dalam keterangan pers.
Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022.
Baca Juga: Revitalisasi Hampir 100 Persen, Bandara Halim Perdanakusuma Akan Dibuka pada September 2022
Kadispenau menambahkan sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 Ha kepada ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.
Putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.