OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi

Kamis, 21 Juli 2022 | 14:17 WIB
OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, akan mengupayakan semua aplikasi pinjaman online ilegal terdaftar agar dapat diawasi.

"Jadi, terkait dengan yang ilegal juga kita akan tangani bahwa mereka itu kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi peer to peer lending yang legal," ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Ogi menyebutkan OJK akan membuat sistem perizinan yang lebih mudah dibanding sebelumnya, di mana pengurusan izin akan dibuat dalam satu tahap.

"Kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kita satu tahap, tapi prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang kita keluarkan," tutur dia.

Baca Juga: OJK Mudahkan Legalitasisasi Pinjol Ilegal

Strategi berikutnya, Dewan Komisioner OJK akan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Sebab, banyak korban aplikasi pinjaman online ilegal akibat dari kurangnya pemahaman terkait pelayanan industri jasa keuangan.

Berdasarkan survei yang dilakukan OJK, tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 38%. Sedangkan, tingkat inklusi atau keterjangkauan terhadap jasa keuangan mencapai 76%.

"Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar-benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya," kata anggota Dewan Komisioner Bidang edukasi dan perlindungan konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: Tips Aman Berinvestasi Walau Ekonomi Global Sedang Galau, Pakar UGM: Cek Kredibilitas Perusahaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI