Suara.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0. Hal ini guna mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar atau TBS di level petani sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga Crude Palm Oil/CPO global.
Kebijakan ini ditempuh melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Adanya PMK 115 ini, tarif pungutan ekspor untuk semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai 31 Agustus 2022. Sementara itu, terhitung mulai 1 September 2022 tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor.
“Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebagaimana rilisnya, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Diklaim Dukung Petani
Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit, komitmen Pemerintah ditunjukkan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.
Selanjutnya hilirisasi produk kelapa sawit untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) maupun melalui dukungan pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil. Kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik serta menunjang keberlanjutan usaha.
Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025.
“Program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor,” tutup Febrio.
Baca Juga: Harga TBS di Nagan Raya Naik Rp 1.200 per Kilogram, Petani Bersyukur