Suara.com - Program minyak goreng murah untuk menekan harga eceran tertinggi (HET) di angka Rp14.000 per liter digaungkan pemerintah lewat Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MinyaKita. Lalu apakah MinyaKita dijual di Indomaret dan Alfamart? Sejauh ini belum.
Pasalnya peraturan terbaru belum memperbolehkan MinyaKita memasuki pasar ritel modern. Namun, koordinasi untuk memasukkan MinyaKita ke ritel modern masih terus dilakukan manajemen Indomaret dan Alfamart kepada pemerintah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat menyebutkan saat ini Minyakita didistribusikan ke pasar-pasar tradisional, toko swalayan, hingga lokapasar atau marketplace. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menambahkan distribusi Minyakita ke sejumlah daerah di Indonesia juga melibatkan berbagai pelaku usaha. Apalagi Minyakita bisa tersedia di pasaran berkat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur setiap eksportir menyediakan sedikitnya 30% minyak untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Minyakita Rp14 Ribu Belum Sampai Pekanbaru Meski Mendag Zulhas Sudah Luncurkan
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” kata Mendag dalam keterangan resminya pekan lalu.
Permendag ini akan mengatur harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Ia menuturkan, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Menurutnya, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Baca Juga: Apa Itu Minyakita? Program Migor yang Jadi Ajang Zulhas Kampanyekan Anaknya
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas dikutip dari Antara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni