DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:44 WIB
DJP Kembalikan Kapal CS NEX Milik PT BNP Usai Bayar Utang Pajak Rp14 Miliar
Ilustrasi PT BNP (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus catatan sita aset milik PT BNP dalam pailit, yakni Kapal CS NEX. Hal ini dipastikan usai yang bersangkutan membayar utang pajak sebesar Rp14 miliar sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

PT BNP yang kini wajib pajaknya diwakili oleh Kurator sudah melakukan pelunasan utang pajak senilai dasar sita pajak. 

Selain itu, salah satu Penanggung Pajak PT. BNP (Dalam Pailit) juga menyerahkan kepemilikan aset milik pribadi sebagai jaminan pembayaran utang pajak yang masih tersisa.

Hal ini membuat catatan sita atas aset berupa Kapal CS NEX dihapuskan dan tidak ditindaklanjuti dengan tindakan lelang aset sitaan.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Tiang WiFi Milik Telkom di Binjai Ditangkap

"Utang pajak PT. BNP (Dalam Pailit) yang masih tersisa kini sedang diselesaikan oleh Kurator dengan menggunakan hasil dari harta dalam bundel pailit. Apabila harta dalam bundel pailit dinyatakan oleh Kurator tidak cukup untuk membayar utang pajak, maka tindakan penagihan pajak terhadap utang pajak PT. BNP (Dalam Pailit) akan dilanjutkan kepada Penanggung Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," tulis DJP dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.

"Penagihan pajak ini membuktikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus dan konsisten melakukan upaya penagihan pajak agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," sambung pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI