Suara.com - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani.
Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum.
Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN. Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 Ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 23 November 2021 terhadap 6 (enam) orang, dimana 3 (tiga) orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII, pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja Perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
"Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan Manajemen PTPN VI, tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam," ucapnya.
Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan Penegak Hukum. Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas.
Baca Juga: PTPN V Distribusikan 168 Ton Minyak Goreng Curah Murah di Riau
Terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.