Suara.com - Tujuh rumah yang ditempati warga di sekitar Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat ditertibkan oleh PT KAI Daop 2 karena merupakan milik perusahaan tersebut alias warga yang menempatinya tidak memiliki hak.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Kuswardoyo di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, penertiban ini tanpa peradilan karena warga yang mendiami bangunan tersebut tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban," kata dia.
Baca Juga: Gandeng Arina Mocca dan Rekti The SIGIT, The Panturas Bakal Gelar Showcase di Bandung
Bangunan yang ditertibkan ini sendiri berada tepat di pinggir jalan raya, atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub.
Sejumlah bangunan yang ditempati itu mulai dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, hingga kantor pengiriman logistik.
"Kita juga tau lokasi ini merupakan lokasi strategis bahkan sebagian dari mereka sudah mendapatkan komersialisasi dari aset tersebut," katanya.
"Tentunya kami sebagai BUMN, diwajibkan untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik kami ini bisa digunakan oleh kami untuk kepentingan negara," ujarnya lagi.
Secara terpisah, Alan, mengatakan, penertiban itu seharusnya tidak bisa dilakukan karena PT KAI tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.
Baca Juga: Kondisi Teja Paku Alam Membaik, Tapi Perannya di Awal Musim Liga 1 Belum Bisa Dipastikan
Menurutnya sejumlah warga yang menghuni bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Dan berdasarkan aturan pemerintah, dia menilai seharusnya warga yang menempati lahan ini sudah bisa mendapatkan haknya.
"Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan," kata Alan.