6 Fakta PT Istaka Karya, BUMN yang Resmi Dinyatakan Pailit Tinggalkan Utang Gaji Karyawan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:53 WIB
6 Fakta PT Istaka Karya, BUMN yang Resmi Dinyatakan Pailit Tinggalkan Utang Gaji Karyawan
PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. (Logo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Pernah Berhenti Beroperasi

PT Istaka Karya pernah mengalami masa berat seperti berhenti beroperasi pada 2013. Sebagian karyawan bahkan dirumahkan pada 2018. Pada 2011 perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 275 Miliar dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.

6. Karyawan Tak Digaji 9 Bulan

Karyawan PT Istaka Karya menyebutkan bahwa gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020. Pembayaran gaji awalnya selalu telat, telat sebulan hingga dua bulan kemudian ternyata hingga saat ini belum dibayarkan.

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan.

Demikian 6 fakta PT Istaka Karya. PT Istaka Karya dinyatakan pailit setelah tidak sanggup membayar utang. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI