6 Fakta PT Istaka Karya, BUMN yang Resmi Dinyatakan Pailit Tinggalkan Utang Gaji Karyawan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:53 WIB
6 Fakta PT Istaka Karya, BUMN yang Resmi Dinyatakan Pailit Tinggalkan Utang Gaji Karyawan
PT Istaka Karya Persero telah dinyatakan pailit. (Logo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Istaka Karya telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (18/7/2022). PT Istaka Karya ini mendapatkan julukan sebagai BUMN hantu karena terus merugi. Kerugian yang ditimbulkan yakni karena hampir tak beroperasi karena beban utang yang melebihi aset.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022, berikut fakta-fakta PT Istaka Karya:

1. Mengerjakan Proyek Pemerintah

PT Istaka Karya menggarap proyek-proyek pemerintah seperti reklamasi Bitung Manado, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport, dan Plaza Batamindo. PT Istaka Karya mengerjakan proyek-proyek termasuk fly over di beberapa daerah.

Baca Juga: Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit

2. Anggotanya 18 Perusahaan Konstruksi

Pada tahun 1979, PT Istaka Karya mulanya merupakan suatu konsorsium bernama bernama Indonesia Consortium of Construction Industries atau PT ICCI yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. Konsorsium ini kemudian berubah nama menjadi PT Istaka Karya pada 27 Maret 1986.

3. Hadapi Tuntutan 

PT Istaka Karya menghadapi tuntutan pailit dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa dengan utang sebesar Rp 8,9 Miliar. Utang tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.

4. Utang Muncul Karena Proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya

Baca Juga: Pailit, Utang Istaka Karya Lebih Besar dari Aset Perusahaan

Pembayaran utang Istaka Karya kepada Bumi Mas Jaya Perkasa terkait dengan proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya. Kewajiban pembayaran utang tersebut tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Eri Rossatria  dari Kantor Hukum Eri Rossatria Law Firm yang menerima kuasa dari Bumi Mas Jaya Perkasa.

5. Pernah Berhenti Beroperasi

PT Istaka Karya pernah mengalami masa berat seperti berhenti beroperasi pada 2013. Sebagian karyawan bahkan dirumahkan pada 2018. Pada 2011 perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 275 Miliar dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.

6. Karyawan Tak Digaji 9 Bulan

Karyawan PT Istaka Karya menyebutkan bahwa gajinya belum dibayar perusahaan sejak April 2020. Pembayaran gaji awalnya selalu telat, telat sebulan hingga dua bulan kemudian ternyata hingga saat ini belum dibayarkan.

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon Senin (18/7/2022) membenarkan kabar ini. Setelah dinyatakan pailit pemegang saham Istaka Karya akan menggelar rapat untuk menentukan langkah perusahaan ke depan, termasuk pembayaran kewajiban terhadap karyawan.

Demikian 6 fakta PT Istaka Karya. PT Istaka Karya dinyatakan pailit setelah tidak sanggup membayar utang. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI