Suara.com - PT Istaka Karya telah resmi dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (18/7/2022). PT Istaka Karya ini mendapatkan julukan sebagai BUMN hantu karena terus merugi. Kerugian yang ditimbulkan yakni karena hampir tak beroperasi karena beban utang yang melebihi aset.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022, berikut fakta-fakta PT Istaka Karya:
1. Mengerjakan Proyek Pemerintah
PT Istaka Karya menggarap proyek-proyek pemerintah seperti reklamasi Bitung Manado, Kereta Bandara Yogyakarta International Airport, dan Plaza Batamindo. PT Istaka Karya mengerjakan proyek-proyek termasuk fly over di beberapa daerah.
2. Anggotanya 18 Perusahaan Konstruksi
Pada tahun 1979, PT Istaka Karya mulanya merupakan suatu konsorsium bernama bernama Indonesia Consortium of Construction Industries atau PT ICCI yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. Konsorsium ini kemudian berubah nama menjadi PT Istaka Karya pada 27 Maret 1986.
3. Hadapi Tuntutan
PT Istaka Karya menghadapi tuntutan pailit dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa dengan utang sebesar Rp 8,9 Miliar. Utang tersebut telah berlangsung selama 5 tahun.
4. Utang Muncul Karena Proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya
Baca Juga: Jumlah Utang dan Nasib Karyawan Istaka Karya: BUMN yang Dinyatakan Pailit
Pembayaran utang Istaka Karya kepada Bumi Mas Jaya Perkasa terkait dengan proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya. Kewajiban pembayaran utang tersebut tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria Law Firm yang menerima kuasa dari Bumi Mas Jaya Perkasa.