Mahendra Siregar Resmi Jabat Ketua DK OJK

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:30 WIB
Mahendra Siregar Resmi Jabat Ketua DK OJK
Mahendra Siregar. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahendra Siregar kini telah resmi menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini setelah, Mahendra Siregar mengucapkan sumpah jabatan bersama Anggota Dewan Komisioner lainnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Penetapan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner ini berdasarkan, Keppres No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

Sebelum dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjalani Fit dan proper test calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) di Komisi XI DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Mahendra menyoroti akses dan kedalaman industri keuangan Indonesia yang masih di bawah negara tetangga Asia Tenggara maupun negara-negara G20.

Baca Juga: Usai Menghadap ke Jokowi Jelang Masa Jabatan Berakhir, Dewan Komisioner OJK Bicara Soal Ini

"Contohnya akses dan kedalaman sistem perbankan terutama untuk kredit bank di sektor swasta saat ini sebesar 33% dari PDB atau masih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN lainnya yang mencapai di atas 100 persen," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, penempatan dana masyarakat di industri keuangan juga masih kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga.

"Penempatan dana di industri keuangan saja Indonesia baru 40 persen dari PDB. Di negara-negara ASEAN lainnya itu sudah 113 persen dari PDB dan negara G20 98 persen dari PDB," ungkap Mahendra.

Adapun berikut jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 - 2027 sebagai berikut:

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota

Baca Juga: Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 Berpamitan ke Jokowi

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota

6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota

7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia

9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK. 

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI