Suara.com - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyatakan Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II yang sudah berakhir Juni 2022, sukses.
"Kami merasa bahwa program ini tergolong sukses karena ekspektasi dan realisasi lebih tinggi yang direalisasikan daripada yang kami ekspektasikan," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).
Melalui program yang berlangsung selama 6 bulan tersebut pemerintah berhasil mengantongi pendapatan baru senilai Rp61,01 triliun.
Secara rinci pada program PPS ini terdapat 247.918 Wajib Pajak (WP) yang ikut serta, dimana, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sekitar 308.059 surat keterangan. Dan harta bersih yang berhasil diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Baca Juga: Lapor Sri Mulyani, Dirjen Pajak Optimistis Target Penerimaan Pajak Tercapai
Terkait deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi mencapai Rp512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp59,91 triliun, sementara itu harta yang diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.
Lebih lanjut Suryo menjelaskan tujuan lain dari adanya PPS ini adalah untuk meningkatkan tax ratio, perbaikan kebijakan perpajakan dan juga perbaikan layanan, serta untuk menjawab dan merespon tantangan berkembangnya modal transaksi yang betul-betul berubah sangat cepat.
“Pembaharuan dalam bidang kebijakan tadi kami sampaikan ada beberapa undang-undang. Tahun 2016-2017 sejak tax amnesty diluncurkan, undang-undang akses informasi diterbitkan tahun 2017 kemudian muncul beberapa undang-undang yang lain yang melengkapi kekurangan yang ada dalam sistem administrasi perpajakan,” kata dia. [Antara]