Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah mendapatkan 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah siap digunakan untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan 19 juta NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem DJP Online.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).
Suryo pun berharap dengan mulainya penerapan NIK untuk NPWP menjadi langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga: Lapor Sri Mulyani, Dirjen Pajak Optimistis Target Penerimaan Pajak Tercapai
Suryo menambahkan 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya.
"Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap," ungkap Suryo.
Selama proses pemadanan data, Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak.
"Di samping kami memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP lama untuk lakukan transaksi tersebut," ujar Suryo.
Baca Juga: Dirjen Pajak: 19 Juta Nomor KTP Sudah Bisa Jadi NPWP